Apa Kabar Surakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Sritex ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Pelimpahan ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama Sritex pada periode 2005–2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. Serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Baca Juga : Pigai: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM
Dugaan Penyimpangan Kredit
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan. Pemberian kredit tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara karena dilakukan tanpa analisis kelayakan yang memadai.
Penyidik menemukan adanya indikasi kolusi antara pihak internal perusahaan dan pihak perbankan dalam memuluskan pencairan kredit besar tersebut. Meski kondisi keuangan Sritex saat itu disebut tidak sehat.
Tahapan Proses Hukum Selanjutnya
Dengan pelimpahan ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta untuk disusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Pelimpahan tahap II telah dilakukan, selanjutnya tim JPU akan menyiapkan dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Komitmen Kejagung Berantas Korupsi
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Anang menyebut penanganan kasus Sritex merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor keuangan dan perbankan. Yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Ia menambahkan, publik diharapkan tetap memantau jalannya proses persidangan agar penanganan perkara berlangsung terbuka dan akuntabel.






